Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

4 Alasan dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Gambar
Najuasah Putra IAIN Langsa A. Latar Belakang   Pembaharuan Hukum Pidana pada hakikatnya mengandung makna suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi Hukum Pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentralsosio-politik, sosio filosofik dan sosio cultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan Sosial, Kebijakan Kriminal dan Kebijakan Penegakan Hukum di Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)/WvS sebagai Ius Constitutum merupakan warisan dari Kolonial Belanda telah tertinggal oleh kemajuan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Berkenaan dengan hal ini perlu diperhatikan pernyataan dari Konggres PBB yang berkaitan dengan pemberlakuan Hukum asing/ impor pada suatu Negara. Pada Konggres PBB mengenai “The Prevention of Crime and The Treatment of offenders” dinyatakan bahwa Sistem Hukum Pidana yang selama ini ada di beberapa negara (terutama yang berasal/ diimpor dari Hukum Asing semasa zaman Kolonial) pada umumnya bersifat “Obsolete and Unjust” (Telah usa...