Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kutacane

Relevansi Ushul Fiqh Bagi Pengembangan Ilmu Fiqih

Gambar
Nazwa Sekedang Akhwal Syakhsiyyah       A.    Peranan Ushul Fiqh              Studi ushul fiqh baru terasa penting bilamana dihadapkan kepada masalah-masalah baru yang hukumnya tidak terdapat dalam perbendaharaan fiqh lama. Disamping itu, dengan maraknya para peminat hukum perbandingan mazhab, bahkan untuk mengetahui mana pendapat yang lebih kuat, serta adanya upaya untuk memparbarui hukum Islam, akan semakin terasa betapa pentingnya peranan ushul fiqh.              Tentunya peranan ushul fiqh sangat bermanfaat bagi para Mujtahid dalam mengambil suatu hukum. tidak terlepas juga pentingnya bagi Muttabi’ untuk mengikuti suatu mazhab. Peran utama ushul fiqh adalah mendidik seseorang agar memahami hukum yang ia terima itu berdasarkan dalil syar’i, sehingga ia tidak terlalu menggantungkan diri pada pemahaman orang lain yang tidak ia ketahui dasarnya...

Penerapan dan Sudut Pandang serta Pemberlakuan Hukum Keluarga Islam

Gambar
   A.     Penerapan Hukum Keluarga Islam Nama : Najuasah Putra Nim : 2022017018 nazwacane@gmail.com Program Studi : Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri Langsa Islam Lepas dari perbedaan mazhab fiqih yang dianut umat Islam seperti akan dibahas nanti,   yang pasti hukum kelurgaIslam hingga kini dan insya Allah hingga di masa-masa mendatang masih tetap dan akan terus berlaku di Dunia Islam. Bahkan di dunia non-Islam pun keluarga muslim secara umum tampak memiliki perlindungan dan jaminan hukum yang cukup memadai untuk memberlakukan hukum keluarga lslam bagi keluarga-keluarga muslim.   Terutama dalam hal perkawinan. Dalam Universal Declarationof Human Rights (Deklarasi Universal Tentang Hak-hak Asasi Manusia)   yang diproklamirkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 10 Desember 1948,   secara tegas dan lugas dinyatakan bahwa "Setiap lelaki dan wanita berhak untuk menikah dan membina sebuah keluarga,   ...

Peminangan Dalam Pandangan Hukum Keluarga Islam

Gambar
============================================= Nama : Najuasah Putra Nim : 2022017018  Prodi : Hukum Keluarga Islam Fakultas : Syariah Institut Agama Islam Negeri Langsa Judul : Khitab Dalam Pandangan Akhwal Syakhsiyyah Email  : nazwacane@gmail.com ============================================= Khitbah Dalam Pandangan Akhwal Syakhsiyyah Peminangan dalam Istilah fiqih disebut Khitbah yang mempunyai arti permintaan. Menurut istilah   mempunyai arti menunjukkan (menyatakan) permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki pada seorang perempuan baik secara langsung maupun tidak dengan perantara seseorang yang dapat dipercaya. Dalam hukum Islam terdapat aturan tentang siapa yang boleh dipinang dan siapa yang tidak boleh dipinang. Seseorang boleh dipinang apabila memenuhi dua syarat: 1.         Pada waktu dipinang tak ada halangan yang melarang dilangsungkannya perkawinan. Yang dimaksud dengan tidak ada lara...

Metodelogi Study Islam Dalam Pendekatan Filologi & History Al.Qur'an

Gambar
A.     PENDEKATAN FILOLOGI Secara etimologis, filologi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu philos yang berarti ‘cinta’ dan logos yang berarti ‘kata’. Dengan demikian, kata filologi membentuk arti ‘cinta kata’ atau ‘senang bertutur’. Arti tersebut kemudian berkembang menjadi ‘senang belajar’, dan ‘senang kasastraan atau senang kebudayaan’. Pendekatan filologi atau literal dalam studi Islam meliputi  metode tafsir sebagai pendekatan filologi terhadap Al-qur’an dalam menggali makna yang dikandungnya, pendekatan filologi terhadap hadits atau sunnah Rasul dan pendekatan filologi terhadap teks-teks klasik (hermeneutika) yang merupakan refleksi kebudayaan kuno dalam tulisan-tulisan para intelek di masanya. Filologi selama  ini  dikenal sebagai ilmu yang berhubungan dengan karya masa   lampau   yang   berupa   tulisan.   Studi   terhadap   karya   tulis   ...

Hentikan Foto Pra-Wedding

Gambar
Hentikan Foto Pra-Wedding!!! Foto pra-wedding ialah salah satu kebiasaan dari setiap pasangan mempelai yang hendak melangsungkan pernikahannya, diketahui foto pra-wedding ini ialah hukum negatif yang selalu di anggap sebagai hal yang fositif. Menjelang acara resepsi pernikahan, biasanya foto pra-wedding sepertinya sudah menjadi keharusan dilakukan calon mempelai wanita dan calon mempelai pria. Foto-foto tersebut nantinya digunakan untuk mempercantik atau menghiasi souvenir pernikahan mereka atau kartu undangan, dan bisa juga dijadikan sebagai penghias ruangan pernikahan, dengan menggunakan gaya pose yang begitu mesra antara kedua mempelai, serta tempat yang indah merupakan beberapa aspek yang sangat dominan dalam pembuatan foto pra-wedding. Berbagai macam budaya "Jahiliyah Modern" di zaman sekarang ini semakin marak dan menggelut mempengaruhi budaya-budaya Islam yang suci. Budaya Barat tersebut merasuk...