Penerapan dan Sudut Pandang serta Pemberlakuan Hukum Keluarga Islam
A. Penerapan Hukum Keluarga Islam Nama : Najuasah Putra Nim : 2022017018 nazwacane@gmail.com Program Studi : Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri Langsa Islam Lepas dari perbedaan mazhab fiqih yang dianut umat Islam seperti akan dibahas nanti, yang pasti hukum kelurgaIslam hingga kini dan insya Allah hingga di masa-masa mendatang masih tetap dan akan terus berlaku di Dunia Islam. Bahkan di dunia non-Islam pun keluarga muslim secara umum tampak memiliki perlindungan dan jaminan hukum yang cukup memadai untuk memberlakukan hukum keluarga lslam bagi keluarga-keluarga muslim. Terutama dalam hal perkawinan. Dalam Universal Declarationof Human Rights (Deklarasi Universal Tentang Hak-hak Asasi Manusia) yang diproklamirkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 10 Desember 1948, secara tegas dan lugas dinyatakan bahwa "Setiap lelaki dan wanita berhak untuk menikah dan membina sebuah keluarga, ...