Postingan

Menampilkan postingan dengan label Terutung Megara Asli

Penerapan dan Sudut Pandang serta Pemberlakuan Hukum Keluarga Islam

Gambar
   A.     Penerapan Hukum Keluarga Islam Nama : Najuasah Putra Nim : 2022017018 nazwacane@gmail.com Program Studi : Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri Langsa Islam Lepas dari perbedaan mazhab fiqih yang dianut umat Islam seperti akan dibahas nanti,   yang pasti hukum kelurgaIslam hingga kini dan insya Allah hingga di masa-masa mendatang masih tetap dan akan terus berlaku di Dunia Islam. Bahkan di dunia non-Islam pun keluarga muslim secara umum tampak memiliki perlindungan dan jaminan hukum yang cukup memadai untuk memberlakukan hukum keluarga lslam bagi keluarga-keluarga muslim.   Terutama dalam hal perkawinan. Dalam Universal Declarationof Human Rights (Deklarasi Universal Tentang Hak-hak Asasi Manusia)   yang diproklamirkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 10 Desember 1948,   secara tegas dan lugas dinyatakan bahwa "Setiap lelaki dan wanita berhak untuk menikah dan membina sebuah keluarga,   ...

Peminangan Dalam Pandangan Hukum Keluarga Islam

Gambar
============================================= Nama : Najuasah Putra Nim : 2022017018  Prodi : Hukum Keluarga Islam Fakultas : Syariah Institut Agama Islam Negeri Langsa Judul : Khitab Dalam Pandangan Akhwal Syakhsiyyah Email  : nazwacane@gmail.com ============================================= Khitbah Dalam Pandangan Akhwal Syakhsiyyah Peminangan dalam Istilah fiqih disebut Khitbah yang mempunyai arti permintaan. Menurut istilah   mempunyai arti menunjukkan (menyatakan) permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki pada seorang perempuan baik secara langsung maupun tidak dengan perantara seseorang yang dapat dipercaya. Dalam hukum Islam terdapat aturan tentang siapa yang boleh dipinang dan siapa yang tidak boleh dipinang. Seseorang boleh dipinang apabila memenuhi dua syarat: 1.         Pada waktu dipinang tak ada halangan yang melarang dilangsungkannya perkawinan. Yang dimaksud dengan tidak ada lara...

Pandangan Psikologi Tentang Poligami dalam Hukum Keluarga Islam

Gambar
------------------------------------------------------------------  Nama : Najuasah Putra Nim : 2022017018 Mata Kuliah : Psikologi Keluarga Program Studi : Hukum Keluarga Islam Fakultas : Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Zawiyah Cot Kala LANGSA Dosen Pengampu ; Mariadi M.H i ------------------------------------------------------------------ email : nazwacane@gmail.com ------------------------------------------------------------------         A.   ARTI POLIGAMI DAN PSIKOLOGI               1.   Pengertian “Psikologi”              Psikologi berasal dari kata Yunani “psyche” yang artinya jiwa. Logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi secara etimologi psikologi berarti : “ilmu yang mempelajari tentang jiwa, baik mengenai gejalanya, prosesnya maupun latar belakangnya”. Jadi pengertian psikologi diartikan sebagai ilmu yang membahas...