Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

4 Alasan dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Gambar
Najuasah Putra IAIN Langsa A. Latar Belakang   Pembaharuan Hukum Pidana pada hakikatnya mengandung makna suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi Hukum Pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentralsosio-politik, sosio filosofik dan sosio cultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan Sosial, Kebijakan Kriminal dan Kebijakan Penegakan Hukum di Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)/WvS sebagai Ius Constitutum merupakan warisan dari Kolonial Belanda telah tertinggal oleh kemajuan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Berkenaan dengan hal ini perlu diperhatikan pernyataan dari Konggres PBB yang berkaitan dengan pemberlakuan Hukum asing/ impor pada suatu Negara. Pada Konggres PBB mengenai “The Prevention of Crime and The Treatment of offenders” dinyatakan bahwa Sistem Hukum Pidana yang selama ini ada di beberapa negara (terutama yang berasal/ diimpor dari Hukum Asing semasa zaman Kolonial) pada umumnya bersifat “Obsolete and Unjust” (Telah usa...

Agama dan Lingkungan dalam Konsep Fiqih Al-Biah

Gambar
Nazwa Sekedang 2022017018   A.        Pengertian Agama              Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah dari kehidupan. Agama merupakan salah satu bentuk perilaku manusia yang telah terlembaga berdasarkan nilai dan norma tertentu. Praktik agama juga dapat mencakup ritual, khotbah, peringatan atau pemujaan tuhan, dewa atau dewi, pengorbanan, festival, pesta, trance, inisiasi, jasa penguburan, layanan pernikahan, meditasi, doa, musik, seni, tari, dan agama juga  mengandung mitologi.            Émile Durkheim juga mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Agama sebagai seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan dunia gaib, khususnya dengan Tuhannya, mengatu...

Relevansi Ushul Fiqh Bagi Pengembangan Ilmu Fiqih

Gambar
Nazwa Sekedang Akhwal Syakhsiyyah       A.    Peranan Ushul Fiqh              Studi ushul fiqh baru terasa penting bilamana dihadapkan kepada masalah-masalah baru yang hukumnya tidak terdapat dalam perbendaharaan fiqh lama. Disamping itu, dengan maraknya para peminat hukum perbandingan mazhab, bahkan untuk mengetahui mana pendapat yang lebih kuat, serta adanya upaya untuk memparbarui hukum Islam, akan semakin terasa betapa pentingnya peranan ushul fiqh.              Tentunya peranan ushul fiqh sangat bermanfaat bagi para Mujtahid dalam mengambil suatu hukum. tidak terlepas juga pentingnya bagi Muttabi’ untuk mengikuti suatu mazhab. Peran utama ushul fiqh adalah mendidik seseorang agar memahami hukum yang ia terima itu berdasarkan dalil syar’i, sehingga ia tidak terlalu menggantungkan diri pada pemahaman orang lain yang tidak ia ketahui dasarnya...