Relevansi Ushul Fiqh Bagi Pengembangan Ilmu Fiqih
Nazwa Sekedang Akhwal Syakhsiyyah |
A. Peranan Ushul Fiqh
Studi
ushul fiqh baru terasa penting bilamana dihadapkan kepada masalah-masalah baru
yang hukumnya tidak terdapat dalam perbendaharaan fiqh lama. Disamping itu,
dengan maraknya para peminat hukum perbandingan mazhab, bahkan untuk mengetahui
mana pendapat yang lebih kuat, serta adanya upaya untuk memparbarui hukum
Islam, akan semakin terasa betapa pentingnya peranan ushul fiqh.
Tentunya
peranan ushul fiqh sangat bermanfaat bagi para Mujtahid dalam mengambil suatu
hukum. tidak terlepas juga pentingnya bagi Muttabi’ untuk mengikuti suatu
mazhab. Peran utama ushul fiqh adalah mendidik seseorang agar memahami hukum
yang ia terima itu berdasarkan dalil syar’i, sehingga ia tidak terlalu
menggantungkan diri pada pemahaman orang lain yang tidak ia ketahui dasarnya,
dengan demikian ia mengikuti orang lain itu mengetahui dasar-dasar hukumnya
bukan hanya sekedar pokoknya ikut.
Peranan
ushul fiqh semakin tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman,
apalagi ketika dihadapkan oleh perkembangan dunia yang semakin canggih dan
modern. Para Mujtahid mengerahkan semua kemampuannya dalam memutuskan hukum
yang disebabkan karena kecanggihan tersebut. Tidak sedikit permasalahan yang
timbul didalam masyarakat dunia dengan hadirnya penemuan-penemuan baru oleh
para Ilmuwan.
Diera
Globalisasi ini, permasalah yang timbul bukan hanya dari berbagai penemuan
baru. Pengaruh budaya, makanan, dan berbagai hal baru dalam Islam juga
membutuhkan suatu pengambilan hukum yang tepat. yakni, melalui peran ushul fiqh
dan para Mujtahid
Kebutuhan
terhadap ushul fiqh ini senantiasa tidak akan pernah padam, karena masyarakat
senantiasa bergerak dinamis terutama atas perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, sehingga seakan hukum Islam itu senatiasa berpacu dengan
perkembangan ilmu dan teknologi. Banyak persoalan-persoalan yang senantiasa
muncul yang perlu ditetapkan status hukumnya, yang hal itu belum secara tegas
dihukumi pada masa-masa yang telah berlalu. Misalnya masalah tranplasi organ
tubuh manusia, cloning, qasar shalat karena waktu tempuh dan lain sebagainya.
Tidak benar pendapat
yang mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh tidak dibutuhkan lagi karena pintu
ijtihad sudah ditutup, karena menurut kami pintu ijtihad terbuka sampai hari
kiamat kelak, tentu dengan syarat-syarat yang berlaku. Ulama yang berfatwa
bahwa pintu ijtihad sudah tertutup adalah dikarenakan dulu mereka melihat
fenomena kelancangan orang bodoh terhadap syariah Allah, mencetuskan hukum
berdasarkan nafsu dan menyebarkannya di antara orang yang tidak memahami ushul
fiqh. Orang yang tidak memenuhi syarat untuk berijtihad juga tetap membutuhkan
ilmu ini. Mereka cukup mempelajari kaidah-kaidah ushul fiqh hingga rujukan yang
digunakan mujtahid sebagai landasan pendapat mereka, dasar-dasar madzhab mereka,
dan sesekali dapat membandingkan dan mengunggurkan (tarjih) salah satu pendapat
dan mengeluarkan hukum sesuai dengan metode yang digunakan para imam mujtahid
dalam menetapkan dan mencetuskan hukum.
Studi
fiqih bagi mujtahid ialah agar ia mampu meng-istinbath hukum yang ia hadapi dan
terhindar dari kekeliruan. Sebaliknya, bagi nonmujtahid yang mempelajari Fiqih
Islam, target ushul fiqih itu ialah agar ia dapat mengetahui metode ijtihad
imam mazhab dalam meng-istinbath hukum sehingga ia dapat men-tarjih dan
men-takhrij pendapat madzhab tersebut.
Melalui
ushul fiqh juga para peminat hukum Islam mengetahui mana sumber hukum Islam
yang asli yang harus dipedomani dan mana yang merupakan sumber hukum islam yang
bersifat sekunder yang berfungsi untuk mengembangkan syari’at sesuai dengan
kebutuhan masyarakat Islam. Menyusun
kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan guna menetapkan hukum dari berbagai
persoalan sosial yang terus berkembang.
Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil
yang digunakan dalam berijtihad, sehingga para peminat hukum Islam dapat
melakukan tarjih (penguatan) salah satu dalil atau pendapat tersebut dengan
mengemukakan alasan.
Oleh
karena itu, peran Ushul Fiqh sangat berpengaruh besar didalam Islam, karena dapat
mengambil kesimpulan hukum berdasarkan dari dalil-dalil yang kuat, tidak hanya
melalui kemampuan logika saja. Suatu pengambilan hukum tanpa mempelajari serta
memahami dengan benar ilmu ushul fiqh, hanya kedustaan semata. Melalui ushul
fiqh seseorang dapat mengambil atau menetapkan suatu hukum yang tepat dan tidak
bersifat personal melainkan harus bersifat umum.
B. Peranan Ushul Fiqh Dalam
Perkembangan Fiqh
Ushul
fiqh dan fiqh mempunyai hubungan yang tidak bisa dipisahkan, Fiqh tidak akan
berkembang tanpa adanya ushul fiqh. Jika terdapat suatu masalah maka Fiqh tidak
mampu menjawabnya, karena fiqh hanya bergerak dalam ruang lingkup tertentu atau
bersifat khusus tidak bersifat umum. Fiqh hanya hukum yang telah ditetapkan
terhadap suatu permasalahan atau perkara.Objek pembahasan ilmu fiqh adalah
dalil yang bersifat juz’i, sehingga menghasilkan hukum juz’i pula yang
berhubungan dengan perbuatan mukallaf.
Fiqih
dalam Islam sangat penting fungsinya karena ia menuntun manusia kepada kebaikan
dan bertakwa kepada Allah SWT. Setiap saat manusia itu mencari atau mempelajari
keutamaan fiqih, karena fiqih menunjukkan kita kepada sunnah RasulullahSAW
serta memelihara manusia dari bahaya-bahaya kehidupan.
Pokok
dari ilmu Fiqh, yaitu bahasan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat ‘amali
dan kedua tentang dalil-dalil tafsili. Dikemukakan oleh al-Jurjani’:
“Fiqh menurut bahasa berarti paham
terhadap tujuan seseorang pembicara. Menurut istilah: Fiqh ialah mengetahui
hukum-hukum syara’ yang amaliah (mengenai perbuatan, prilaku,) dengan melalui
dalil-dalil yang terperinci. fiqh adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran
serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan wawasan serta perenungan.”
Berdasarkan
pendapat-pendapat diatas fiqh hanya penetapan hukum dari suatu masalah. Karena
ushul fiqh adalah cara untuk mendapatkan fiqh, mustahil mendapatkan sesuatu
tanpa adanya cara yang ditempuh. Nah, disinilah peranan penting Ushul Fiqh dalam menetapkan hukum
(fiqh). Abdul Wahab Khalaf memberikan definisi ushul fiqh sebagai berikut:
“Ushul Fiqh ialah ilmu tentang
kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasannya yang merupakan cara untuk menemukan
hukum-hukum syara’ yang amaliah dari dalil-dalil yang terperinci. Atau
kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan yang merupakan cara untuk menemukan
(mengambil) hukum syara’ yang amaliah dari dalil-dalil yang terperinci”
Tujuan
mempelajari ushul fiqh adalah untuk jalan dalam mendapatkan hukum syara’ dan
cara-cara untuk mengistimbatkan satu hukum dar dalil-dalinya. dengan
menggunakan ushul fiqh itu. Seseorang dapat terhindar dari jurang taklid,
sebagaimana seorang mujtahid menggunakannya dalam mengistimbatkan furu’
(cabang) dari ushul (asal). Begitu juga dengan yang dilakukan oleh seorang
muttabi dalam mengembalikan furu’ (cabang) kepada ushul (asal).
Ushul
fiqh merupakan suatu ilmu yang dipelajari untuk mengetahui cara-cara yang
ditempuh untuk mendapatkan suatu hukum yang pasti dalam suatu permasalahan,
kesimpulan dari proses tersebut itulah yang akan dijadikan sebagai hukum atau
fiqh. Seseorang yang ingin mengistimbatkan hukum terlebih dahulu harus
mempelajari dan memahami ushul fiqh. Karena ushul fiqh adalah modal utama dalam
menentukan fiqh. Ushul fiqh merupakan timbangan atau ketentuan untuk istinbat
hukum dan objeknya selalu dalil hukum, sementara objek fiqihnya selalu
perbuatan mukallaf yang diberi hukumnya.
Perkembangan
ilmu Fiqh sangat dipengaruhi oleh ushul fiqh. Fiqh menyangkut dengan
amalan-amalan mukallaf. Dalam melakukan amalan-amalan tersebut diharapkan
mempunyai dasar dari al-Qur’an dan Hadist. Maka, peran Ushul fiqh adalah
mencari dasar-dasar dari al-Qur’an dan Hadist yang akan dijadikan sebagai
rujukan dalam mengambil hukum. Sehingga fiqh semakin berkembang karena
didasarkan oleh ushul fiqh
Dengan
ushul fiqh dapat dicarikan jalan keluar menyelesaikan dalil-dalil yang secara
dhahir kelihatan bertentangan satu sama lain. Dengan demikian, yang menjadi
tujuan hakiki adalah mempedomani dan mengamalkan hukum-hukum Allah yang
diperoleh melalui kaidah-kaidah ushul fiqh tersebut. Dengan kaidah-kaidah ushul
fiqh, pengambilan fiqh yang akan diamalkan akan lebih jauh dari kebohongan.
Komentar
Posting Komentar