Relevansi Ushul Fiqh Bagi Pengembangan Ilmu Fiqih


Nazwa Sekedang
Akhwal Syakhsiyyah
      A.   Peranan Ushul Fiqh
            Studi ushul fiqh baru terasa penting bilamana dihadapkan kepada masalah-masalah baru yang hukumnya tidak terdapat dalam perbendaharaan fiqh lama. Disamping itu, dengan maraknya para peminat hukum perbandingan mazhab, bahkan untuk mengetahui mana pendapat yang lebih kuat, serta adanya upaya untuk memparbarui hukum Islam, akan semakin terasa betapa pentingnya peranan ushul fiqh.
            Tentunya peranan ushul fiqh sangat bermanfaat bagi para Mujtahid dalam mengambil suatu hukum. tidak terlepas juga pentingnya bagi Muttabi’ untuk mengikuti suatu mazhab. Peran utama ushul fiqh adalah mendidik seseorang agar memahami hukum yang ia terima itu berdasarkan dalil syar’i, sehingga ia tidak terlalu menggantungkan diri pada pemahaman orang lain yang tidak ia ketahui dasarnya, dengan demikian ia mengikuti orang lain itu mengetahui dasar-dasar hukumnya bukan hanya sekedar pokoknya ikut.
            Peranan ushul fiqh semakin tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman, apalagi ketika dihadapkan oleh perkembangan dunia yang semakin canggih dan modern. Para Mujtahid mengerahkan semua kemampuannya dalam memutuskan hukum yang disebabkan karena kecanggihan tersebut. Tidak sedikit permasalahan yang timbul didalam masyarakat dunia dengan hadirnya penemuan-penemuan baru oleh para Ilmuwan.
            Diera Globalisasi ini, permasalah yang timbul bukan hanya dari berbagai penemuan baru. Pengaruh budaya, makanan, dan berbagai hal baru dalam Islam juga membutuhkan suatu pengambilan hukum yang tepat. yakni, melalui peran ushul fiqh dan para Mujtahid
            Kebutuhan terhadap ushul fiqh ini senantiasa tidak akan pernah padam, karena masyarakat senantiasa bergerak dinamis terutama atas perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga seakan hukum Islam itu senatiasa berpacu dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Banyak persoalan-persoalan yang senantiasa muncul yang perlu ditetapkan status hukumnya, yang hal itu belum secara tegas dihukumi pada masa-masa yang telah berlalu. Misalnya masalah tranplasi organ tubuh manusia, cloning, qasar shalat karena waktu tempuh dan lain sebagainya.
Tidak benar pendapat yang mengatakan bahwa ilmu ushul fiqh tidak dibutuhkan lagi karena pintu ijtihad sudah ditutup, karena menurut kami pintu ijtihad terbuka sampai hari kiamat kelak, tentu dengan syarat-syarat yang berlaku. Ulama yang berfatwa bahwa pintu ijtihad sudah tertutup adalah dikarenakan dulu mereka melihat fenomena kelancangan orang bodoh terhadap syariah Allah, mencetuskan hukum berdasarkan nafsu dan menyebarkannya di antara orang yang tidak memahami ushul fiqh. Orang yang tidak memenuhi syarat untuk berijtihad juga tetap membutuhkan ilmu ini. Mereka cukup mempelajari kaidah-kaidah ushul fiqh hingga rujukan yang digunakan mujtahid sebagai landasan pendapat mereka, dasar-dasar madzhab mereka, dan sesekali dapat membandingkan dan mengunggurkan (tarjih) salah satu pendapat dan mengeluarkan hukum sesuai dengan metode yang digunakan para imam mujtahid dalam menetapkan dan mencetuskan hukum.
            Studi fiqih bagi mujtahid ialah agar ia mampu meng-istinbath hukum yang ia hadapi dan terhindar dari kekeliruan. Sebaliknya, bagi nonmujtahid yang mempelajari Fiqih Islam, target ushul fiqih itu ialah agar ia dapat mengetahui metode ijtihad imam mazhab dalam meng-istinbath hukum sehingga ia dapat men-tarjih dan men-takhrij pendapat madzhab tersebut.
            Melalui ushul fiqh juga para peminat hukum Islam mengetahui mana sumber hukum Islam yang asli yang harus dipedomani dan mana yang merupakan sumber hukum islam yang bersifat sekunder yang berfungsi untuk mengembangkan syari’at sesuai dengan kebutuhan masyarakat Islam.  Menyusun kaidah-kaidah umum yang dapat diterapkan guna menetapkan hukum dari berbagai persoalan sosial yang terus berkembang.   Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sejalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad, sehingga para peminat hukum Islam dapat melakukan tarjih (penguatan) salah satu dalil atau pendapat tersebut dengan mengemukakan alasan.
            Oleh karena itu, peran Ushul Fiqh sangat berpengaruh besar didalam Islam, karena dapat mengambil kesimpulan hukum berdasarkan dari dalil-dalil yang kuat, tidak hanya melalui kemampuan logika saja. Suatu pengambilan hukum tanpa mempelajari serta memahami dengan benar ilmu ushul fiqh, hanya kedustaan semata. Melalui ushul fiqh seseorang dapat mengambil atau menetapkan suatu hukum yang tepat dan tidak bersifat personal melainkan harus bersifat umum.
B.  Peranan Ushul Fiqh Dalam Perkembangan Fiqh
            Ushul fiqh dan fiqh mempunyai hubungan yang tidak bisa dipisahkan, Fiqh tidak akan berkembang tanpa adanya ushul fiqh. Jika terdapat suatu masalah maka Fiqh tidak mampu menjawabnya, karena fiqh hanya bergerak dalam ruang lingkup tertentu atau bersifat khusus tidak bersifat umum. Fiqh hanya hukum yang telah ditetapkan terhadap suatu permasalahan atau perkara.Objek pembahasan ilmu fiqh adalah dalil yang bersifat juz’i, sehingga menghasilkan hukum juz’i pula yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf.
            Fiqih dalam Islam sangat penting fungsinya karena ia menuntun manusia kepada kebaikan dan bertakwa kepada Allah SWT. Setiap saat manusia itu mencari atau mempelajari keutamaan fiqih, karena fiqih menunjukkan kita kepada sunnah RasulullahSAW serta memelihara manusia dari bahaya-bahaya kehidupan.
Pokok dari ilmu Fiqh, yaitu bahasan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat ‘amali dan kedua tentang dalil-dalil tafsili. Dikemukakan oleh al-Jurjani’:
“Fiqh menurut bahasa berarti paham terhadap tujuan seseorang pembicara. Menurut istilah: Fiqh ialah mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliah (mengenai perbuatan, prilaku,) dengan melalui dalil-dalil yang terperinci. fiqh adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan wawasan serta perenungan.”
            Berdasarkan pendapat-pendapat diatas fiqh hanya penetapan hukum dari suatu masalah. Karena ushul fiqh adalah cara untuk mendapatkan fiqh, mustahil mendapatkan sesuatu tanpa adanya cara yang ditempuh. Nah, disinilah peranan  penting Ushul Fiqh dalam menetapkan hukum (fiqh). Abdul Wahab Khalaf memberikan definisi ushul fiqh sebagai berikut:
“Ushul Fiqh ialah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasannya yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang amaliah dari dalil-dalil yang terperinci. Atau kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan yang merupakan cara untuk menemukan (mengambil) hukum syara’ yang amaliah dari dalil-dalil yang terperinci”
            Tujuan mempelajari ushul fiqh adalah untuk jalan dalam mendapatkan hukum syara’ dan cara-cara untuk mengistimbatkan satu hukum dar dalil-dalinya. dengan menggunakan ushul fiqh itu. Seseorang dapat terhindar dari jurang taklid, sebagaimana seorang mujtahid menggunakannya dalam mengistimbatkan furu’ (cabang) dari ushul (asal). Begitu juga dengan yang dilakukan oleh seorang muttabi dalam mengembalikan furu’ (cabang) kepada ushul (asal).
            Ushul fiqh merupakan suatu ilmu yang dipelajari untuk mengetahui cara-cara yang ditempuh untuk mendapatkan suatu hukum yang pasti dalam suatu permasalahan, kesimpulan dari proses tersebut itulah yang akan dijadikan sebagai hukum atau fiqh. Seseorang yang ingin mengistimbatkan hukum terlebih dahulu harus mempelajari dan memahami ushul fiqh. Karena ushul fiqh adalah modal utama dalam menentukan fiqh. Ushul fiqh merupakan timbangan atau ketentuan untuk istinbat hukum dan objeknya selalu dalil hukum, sementara objek fiqihnya selalu perbuatan mukallaf yang diberi hukumnya.
            Perkembangan ilmu Fiqh sangat dipengaruhi oleh ushul fiqh. Fiqh menyangkut dengan amalan-amalan mukallaf. Dalam melakukan amalan-amalan tersebut diharapkan mempunyai dasar dari al-Qur’an dan Hadist. Maka, peran Ushul fiqh adalah mencari dasar-dasar dari al-Qur’an dan Hadist yang akan dijadikan sebagai rujukan dalam mengambil hukum. Sehingga fiqh semakin berkembang karena didasarkan oleh ushul fiqh
            Dengan ushul fiqh dapat dicarikan jalan keluar menyelesaikan dalil-dalil yang secara dhahir kelihatan bertentangan satu sama lain. Dengan demikian, yang menjadi tujuan hakiki adalah mempedomani dan mengamalkan hukum-hukum Allah yang diperoleh melalui kaidah-kaidah ushul fiqh tersebut. Dengan kaidah-kaidah ushul fiqh, pengambilan fiqh yang akan diamalkan akan lebih jauh dari kebohongan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

4 Alasan dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Agama dan Lingkungan dalam Konsep Fiqih Al-Biah

Penerapan dan Sudut Pandang serta Pemberlakuan Hukum Keluarga Islam