Penerapan dan Sudut Pandang serta Pemberlakuan Hukum Keluarga Islam
A.
Penerapan Hukum Keluarga Islam
Nama : Najuasah Putra Nim : 2022017018 nazwacane@gmail.com Program Studi : Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri Langsa |
Islam Lepas dari perbedaan mazhab fiqih
yang dianut umat Islam seperti akan dibahas nanti, yang pasti hukum kelurgaIslam hingga kini dan
insya Allah hingga di masa-masa mendatang masih tetap dan akan terus berlaku di
Dunia Islam. Bahkan di dunia non-Islam pun keluarga muslim secara umum tampak
memiliki perlindungan dan jaminan hukum yang cukup memadai untuk memberlakukan
hukum keluarga lslam bagi keluarga-keluarga muslim. Terutama dalam hal perkawinan.
Dalam
Universal Declarationof Human Rights(Deklarasi Universal Tentang Hak-hak
Asasi Manusia) yang diproklamirkan
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 10 Desember 1948, secara tegas dan lugas dinyatakan bahwa "Setiap
lelaki dan wanita berhak untuk menikah dan membina sebuah keluarga, setelah mereka mencapai umur tertentu. Tidak menjadi masalah apa pun ras, kebangsaan atau agama mereka itu. Seorang lelaki dan seorang wanita hanya dapat
menikah jika mereka berdua menghendakinya".
B.
Sudut Pandang Hukum Keluarga
Islam
Diktum hukum di atas tidak menjadi
hambatan bagi orang-orang lslam yang hendak melangsungkan pernikahan menurut
hukum agama yangmereka anut.Selain karena hukum perkawinan lslam yang mengatur
perihal bentuk dan tata cara perkawinan secara baik dan sempurna; deklarasi di atas juga sama sekali tidak
melaran pelaksanaan perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama pasangan yang
hendak melangsungkan akad nikah.
Seluruh umat Islam berkeyakinan bahwa
dalam hukum keluarga terkandung nilai-nilai ubudiah
dan kewajiban individu(fardhu ain) yang berbeda dari kewajiban kolektif (fardhu kifayah) berkenaan dengan hukum-hukumtertentu
(nonta'abbudi) yang penerapannya
dimungkinkan semata-mata berdasarkanijtihad.
Berlainan dengan lapangan hukum publik,
seperti hukum tata negara(al-ahkam
ad-dusturiyyah) dan hukum
internasional(al-ahkam ad-duwaliyyah), yang penerapannya dapat selalu disesuaikan
dengan kemaslahatan umat dan kepentingan umum,
dalam bidang hukum keluarga umat lslam telah memiliki keyakinan
tersendiri yang demikian melekat dengan aqidah Islamiahnya.
Berkenaan dengan soal ini, Ziba Mir-Hosseini antara lain menyatakan
bahwa hubungan antara hukum dan masyarakat di Dunia Muslim kontemporer adalah
sangat kompleks dan multidimensi.
Kompleksitas ini mencerminkan dorongan(hasrat) yang melekat di
dalam berbagai konsep lslam tentang hukum, terutama yang timbul dari kekaburan (kesamaran) antara batas-batas kesucian di satu pihak dan
keduniaan di pihak lain. Hukum, dalam
Islam memiliki dimensi transendental dalam keyakinan manusia muslim karena
bersumberkan dari wahyu tetapi pada sisinya yang lain tujuan utama dari hukum
adalah untuk membangun realitas manusia.
C.
Pemberlakuan Hukum Keluarga
lslam
Di negara negaraIslam dan negara-negara
berpenduduk muslim ini sangat mudah dipahami karena hukum keluarga dalam
pandang umat Islammengandung unsur-unsurta’abbudi(peribadatan)
dan disamping itu juga mengandung nilai-nilai kesucian tidak bisa diabaikan
begitu saja. Benar bahwa antara negara
Islam yang satu dengan negara lslam yang lain atau antara negara berpenduduk
muslim yang satu dengan negara berpenduduk muslim yang lain terdapat sejumlah
perbedaan dibalik persamaan atau persesuaian yang dijumpai, namun perbedaan yang ada seperti akan diurai
lebih jauh nanti tampak lebih berkenaan dengan hal-hal yang bersifat formal
adminstratifdaripada persoalan-persoalan hukum yang bersifat substansial-normatif.
Berkenaan dengan pemberlakuan hukum
keluarga lslam khususnya perkawinandi Dunia Islam, Tahir Mahmoodmencoba memetakannya dari sudut
pandang pemberlakuan undang-undang.
Menurutnya, dilihat dari sudut
pandang hukum dan undang-undang perkawinan.
Negara-negara lslam atau negara-negara
berpenduduk muslim dapat dibedakan ke dalam tiga kelompok besar, yaitu:
1. Kelompok negara-negara yang mengikuti(memberlakukan) hukum keluarga Islam
secara tradisional, di mana hukum
keluarga Islam klasik-tradisional diberlakukan menunt mazhab yang bervariasi
sebagai warisan yang bersifat turun-temurun,
tidak pernah berubah dan tidak pula dikodifikasi hingga masa-masa
sekarang. Di antara negara negara yang
tergolong ke dalam kelompok ini ialah SaudiArabia, Yaman,
Bahrain, dan Kuwait.
Di Saudi Arabia, yang konstitusinya memerintahkan supaya semua
legislasi harus merujuk kepada Al-quran dan Sunnah, dalam penerapan hukum, termasuk hukum keluarga
sistem hukum legal tradisionalnya merujuk kepada aliran (mazhab) Hanbali.
Hal yang samapenganutan terhadap mazhab Hanbalijuga berlaku di
Qatar. Di Yaman, berlaku mazhab Syi'ah Zaidiyah di samping
mazhab Syafi'i dan mazhab Hanafi. Di
Bahrein, berlaku mazhab Maliki, mazhab
Syafi'i dan sebagian mazhab Syi'ah.
Demikian pula dengan Kuwait yang masih terus menjadi salah satu pusat
negara yang mempertahankan hukum keluarga Islam klasik, umumnya menganut mazhab Maliki.
Di Afrika, di antara negara-negara yang mana Islam
merupakan agama yang sangat dominan semisal Chad, Gambia, Guinea,
Mali, Mauritania, Niger,
Senegal dan tidak terkecuali Somalia,
hingga saat ini terus berusaha untuk melakukan pembaruan mengenai
prinsip-prinsip hukum keluarga Islam yang berlaku secara lokal. Di negara-negara yang penduduk muslimnya
minoritas, seperti muslim Thailand di
tengah-tengah mayoritas penduduk Budhis,
secara tradisional berlaku pula hukum keluarga lslam bermazhab
Syafi'i. Demikian pula halnya dengan
penduduk muslim di Burma.
2. Kelompok negara-negara sekular di mana
hukum keluarga Islam telah ditinggalkan dan digantikan dengan undang-undang hukum
modern yang berlaku untuk seluruh penduduk dandapat dikatakan terlepasdari
agama mereka. Di antara contohnya yang paling terkemuka ialah Turki di samping
Albania. Turki, yang oleh Edward Mortimer dan lain-lain
dijuluki sebagai Bangsa Muslim dengan NegaraSekular,memberlakukan code civil, yang pasti didasarkan pada hukum hukum
Barat, diadopsi oleh negara-negara ini
setelah runtuh kekuasaan Ottoman(Ottoman
Empire). Code civil Turki 1926,
bersumber pada code civil Switzerland
1912, yang mengangkat materi-materi
hukum Islam yang prinsipil. Hukum
keluarga ini, termasuk di dalamnya hukum
kewarisan yang tidak dibawa(dimasukkan)
ke dalam code civil Turki yang
baru, bagaimanapun secara serius telah
menimbulkan konflik di kalangan orang-orang Islam tradisionalis.
3. Kelompok negara-negara yang telah
melakukan pembaruan hukum keluarga Islam.
Kelompok-kelompok negara yang digolongkan ke dalam kelompok ketiga ini
telah melakukan pembaruan hukum keluarga.
Antara tahun 1920 dan 1946, Mesir
mulai mengadakanreformasisedikit demi sedikit,dengan
menggunakan(perpaduan/koalisi) mazhab Hanafi-Syafi'i, yang kemudian diikuti oleh
masyarakatnya. Sedangkan negara-negara
lain yang telah melakukan hal serupa adalah Sudan, Jordan,
Syria, Tunisia Maroco, Algeria,
Irak, Iran dan Pakistan. Semua ini termasuk negara-negara yang
digolongkan ke dalam negara Islam. Sementara
satu-satunya negara dengan minoritas muslim yang menerapkan hukum
keluarga, yaitu yang berhubungandengan
hak-hak wanita terhadap pembubaran perkawinan(perceraian) oleh Pengadilan yang direformasi adalah India.
Pada tahun 1937, India telah memiliki
apa yang disebut dengan The Moslem Personal Law(AplicationAct 1937) yang
mengatur hukum keluarga warga negara India yang beragama Islam. Kini tidak hanya India yang memiliki hal
seperti itu. Sebab Singapura, seperti
akan disinggung pada bagian lain nanti,
umat Islamnya juga telah memiliki bagian undang-undang yang mengatur
hukum keluarga lslam khususnya perkawinan.[1]
[1] Muhammad Amin Summa, Hukum
Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005),
hal.160-165.
Sungguh menginspirasi
BalasHapusTerimakasih banyak kak admin..
Hapus