Peminangan Dalam Pandangan Hukum Keluarga Islam


=============================================
Nama : Najuasah Putra
Nim : 2022017018 
Prodi : Hukum Keluarga Islam
Fakultas : Syariah
Institut Agama Islam Negeri Langsa
Judul : Khitab Dalam Pandangan Akhwal Syakhsiyyah
Email  : nazwacane@gmail.com
=============================================
Khitbah Dalam Pandangan Akhwal Syakhsiyyah
Peminangan dalam Istilah fiqih disebut Khitbah yang mempunyai arti permintaan. Menurut istilah  mempunyai arti menunjukkan (menyatakan) permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki pada seorang perempuan baik secara langsung maupun tidak dengan perantara seseorang yang dapat dipercaya.


Dalam hukum Islam terdapat aturan tentang siapa yang boleh dipinang dan siapa yang tidak boleh dipinang. Seseorang boleh dipinang apabila memenuhi dua syarat:
1.        Pada waktu dipinang tak ada halangan yang melarang dilangsungkannya perkawinan.
Yang dimaksud dengan tidak ada larangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinan, adalah bahwa
a.       Wanita tidak dalam masa idah.
b.      Wanita tidak terikat perkawinan yang sah.
c.       Wanita bukan mahrah yang haram dinikahi untuk sementara atau untuk selamanya.
2.        Belum dipinang oleh laki-laki lain secara sah.
Seseorang wanita yang berada dalam pinangan orang lain, tidak boleh dipinang. Hal ini berdasarkan hadist:
     “Orang Mukmin adalah saudara orang mukmin. Maka tidak halal bagi seorang mukmin meminang seorang perempuan yang sedang dipinang saudaranya, sehingga nyata sudah ditinggalkan. (HR. Ahmad dan Muslim).[1]
Sangat wajar Rasulullah SAW, dalam hadisnya menganjurkan bagi setiap laki-laki yang ingin menikah agat melakukan Khitab.[2] Dasar hukum dari adanya peminangan adalah sebagaimana  firman Allah SWT didalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 235.
وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرّاً إِلاَّ أَن 
تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ -٢٣٥
“Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah Mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang baik-baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah Mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.“ (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 235).





[1]Mardani, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern, (Jakarta: Graha Ilmu, 2010), Hal.9.
[2]Muhammad Nasir,MA, HUKUM KELUARGA MUSLIM INDONESIA, (Langsa: Zawiyah, 2014), Hal.40.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

4 Alasan dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Agama dan Lingkungan dalam Konsep Fiqih Al-Biah

Penerapan dan Sudut Pandang serta Pemberlakuan Hukum Keluarga Islam