Peminangan Dalam Pandangan Hukum Keluarga Islam
Khitbah Dalam Pandangan Akhwal Syakhsiyyah
Peminangan dalam Istilah fiqih
disebut Khitbah yang mempunyai arti permintaan. Menurut istilah mempunyai arti menunjukkan (menyatakan)
permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki pada seorang perempuan baik
secara langsung maupun tidak dengan perantara seseorang yang dapat dipercaya.
Dalam hukum Islam terdapat aturan
tentang siapa yang boleh dipinang dan siapa yang tidak boleh dipinang.
Seseorang boleh dipinang apabila memenuhi dua syarat:
1.
Pada
waktu dipinang tak ada halangan yang melarang dilangsungkannya perkawinan.
Yang dimaksud
dengan tidak ada larangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinan,
adalah bahwa
a.
Wanita
tidak dalam masa idah.
b.
Wanita
tidak terikat perkawinan yang sah.
c.
Wanita
bukan mahrah yang haram dinikahi untuk sementara atau untuk selamanya.
2.
Belum
dipinang oleh laki-laki lain secara sah.
Seseorang
wanita yang berada dalam pinangan orang lain, tidak boleh dipinang. Hal ini
berdasarkan hadist:
“Orang Mukmin adalah saudara orang
mukmin. Maka tidak halal bagi seorang mukmin meminang seorang perempuan yang
sedang dipinang saudaranya, sehingga nyata sudah ditinggalkan. (HR. Ahmad dan
Muslim).[1]
Sangat
wajar Rasulullah SAW, dalam hadisnya menganjurkan bagi setiap laki-laki yang ingin
menikah agat melakukan Khitab.[2]
Dasar hukum dari adanya peminangan adalah sebagaimana firman Allah SWT didalam Al-Qur’an Surah
Al-Baqarah ayat 235.
وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم
بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ
سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرّاً إِلاَّ أَن
تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ -٢٣٥
تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ -٢٣٥
“Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan
sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah Mengetahui bahwa
kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat
perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan
kata-kata yang baik-baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum
habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah Mengetahui apa yang ada dalam
hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun,
Maha Penyantun.“ (QS. Al-Baqarah
2: Ayat 235).
[1]Mardani,
Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern, (Jakarta: Graha Ilmu, 2010),
Hal.9.
[2]Muhammad
Nasir,MA, HUKUM KELUARGA MUSLIM INDONESIA, (Langsa: Zawiyah, 2014),
Hal.40.
Komentar
Posting Komentar