Hentikan Foto Pra-Wedding




Hentikan Foto Pra-Wedding!!!


Foto pra-wedding ialah salah satu kebiasaan dari setiap pasangan mempelai yang hendak melangsungkan pernikahannya, diketahui foto pra-wedding ini ialah hukum negatif yang selalu di anggap sebagai hal yang fositif. Menjelang acara resepsi pernikahan, biasanya foto pra-wedding sepertinya sudah menjadi keharusan dilakukan calon mempelai wanita dan calon mempelai pria. Foto-foto tersebut nantinya digunakan untuk mempercantik atau menghiasi souvenir pernikahan mereka atau kartu undangan, dan bisa juga dijadikan sebagai penghias ruangan pernikahan, dengan menggunakan gaya pose yang begitu mesra antara kedua mempelai, serta tempat yang indah merupakan beberapa aspek yang sangat dominan dalam pembuatan foto pra-wedding.
Berbagai macam budaya "Jahiliyah Modern" di zaman sekarang ini semakin marak dan menggelut mempengaruhi budaya-budaya Islam yang suci. Budaya Barat tersebut merasuk, menerobos, dan juga menelusup ke dalam celah-celah tembok Budaya Timur. Salah satu contoh budaya barat tersebut yaitu semakin maraknya foto pra-wedding. Sebagaimana sudah dijelaskan di atas bahwa untuk menambah keindahan, biasanya calon kedua mempelai melakukan pose-pose yang tidak dibenarkan oleh agama.
Aturan ini diterapkan karena untuk mencegah kemungkaran yang ditimbulkan oleh pandangan. Banyak sekali perbuatan mungkar yang diawali dari pandangan, ada pepatah mengatakan “ Bahwa pandangan adalah panah setan yang tidak pernah meleset dari sasaran”. Dalam Al-qur’an dan Hadist juga sudah diterangkan mengenai batasan-batasan atau etika pergaulan antara pria dan wanita yang bukan muhrimnya. Bahkan, sekedar memandang aurat juga diharamkan. Aturan ini diterapkan karena untuk mencegah kemungkaran yang ditimbulkan oleh pandangan.

Allah memerintahkan perempuan dan laki-laki agar menundukkan pandangan, karena itu merupakan cara efektif untuk menjaga diri dan kehormatan. Selain itu, mengumbar pandangan mata menjadi sumber dosa dan kemungkaran.
Allah SWT berfirman didalam Al-qur`an surah An-Nuur ayat 30-31 yang artinya :
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (Q.S An-Nuur: 30-31).
Itulah alasannya, disana terdapat hal-hal yang mungkar (keharaman), seperti membuka aurat, percampuran antara pria dan wanita yang belum menjadi muhrimnya, melihat aurat lawan jenis, dan persentuhan antara keduanya. Semuanya biasa dilakukan saat proses pembuatan foto pra-wedding. Oleh karena itu, tidak jarang pula mereka melakukan sesuatu yang menurut syariat Islam belum diperbolehkan, karena belum ada perjanjian atau ijab kabul antara kedua mempelai. Seperti melakukan pose berangkulan dan sebagainya, tanpa harus dijelaskan secara detail, jelas bahwa melakukan foto pra-wedding hukumnya haram. (SKD)



Komentar

  1. Keren nazwa, ada juga teman Irwansyah yang melangsungkan pesta pernikahan nya, mengunakan prewedding photo Graphy karakter,

    Hal itu tidak mengumbar kemesraan yang melawan hukum Allah, mereka sepakat dengan tema karakter, karena zaman Now dan islami

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jadi pengen liat modelnya ni bang, yang ala ala Islami nya gituu...
      Hehehe

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

4 Alasan dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Agama dan Lingkungan dalam Konsep Fiqih Al-Biah

Penerapan dan Sudut Pandang serta Pemberlakuan Hukum Keluarga Islam