-( Peran Pemuda Sebagai Generasi Muda Aceh )- Oleh : Najuasah Putra Mahasiswa IAIN LANGSA Pemuda pada umumnya berperan sebagai katalis atau pemicu terjadinya sebuah perubahan, dan begitu banyak juga ungkapan lain yang sering kali diungkapkan pada peran seorang pemuda. Perkataan itu tentu tidak terlepas dari catatan sejarah di seluruh belahan dunia yang memang meninggalkan jejak peran pemuda sebagai penggagas, pelaku, sekaligus pengisi laju perubahan zaman. Dalam konteks kekinian, cukup pantas bila pemuda juga disebut sebagai “tulang punggung negara” yakni, mengemban tugas penting melanjutkan cita-cita para pendahulu sebagai perwujudan peradaban yang lebih baik, lebih cerdas, lebih berkeadilan dan berkualitas. Dan juga potensi besar yang dimiliki pemuda begitu sangat luar biasa. Perhatikan bagaimana Presiden Republik Indonesia, Soekarno membangga-banggakan pemuda. Satu tokoh sentral proklamasi kemerdekaan negara ini menyebut: “ Beri aku seribu orang tua, nisca...
Postingan
Menampilkan postingan dari 2018
Diplomasi Aceh Dengan Negara-negara Lain dalam Kebudayaan Aceh
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
A. ACEH DAN TURKI Nazwa Eskade 2022017018 Mata Kuliah Syariat, Adat dan Kebudayaan Aceh Dosen Pengampu : Azwir. MA Kesultanan Aceh Darussalam mulai berdiri sejak abad ke-16 dengan Sultan Ali Mughayat Syah sebagai sultan pertamanya. Pada saat itu, Aceh merupakan kerajaan yang berpengaruh di kawasan Sumatera. Kesultanan Aceh Darussalam menjadi ekspansif pada era kepemimpinan Sultan Alauddin al-Kahhar. Untuk memperluas kekuasaan dan Meningkatkan perekonomiannya, Aceh berambisi untuk menguasai Selat Malaka yang menjadi jalur perdagangan rempah-rempah internasional. Untuk itu, Aceh harus bersaing dengan Kesultanan Johor dan Portugis yang menguasai Malaka. Terdapat berbagai motif yang mendasari perselisihan antara Kesultanan Aceh dengan Portugis. Tidak hanya perkara politis, persaingan ekonomi hingga agama menjadi motif yang menggambarkan hubungan antara Aceh dan Portugis. Tidak hanya menguasai Malaka, Samudera Hindia pada saat it...
Penerapan dan Sudut Pandang serta Pemberlakuan Hukum Keluarga Islam
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
A. Penerapan Hukum Keluarga Islam Nama : Najuasah Putra Nim : 2022017018 nazwacane@gmail.com Program Studi : Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri Langsa Islam Lepas dari perbedaan mazhab fiqih yang dianut umat Islam seperti akan dibahas nanti, yang pasti hukum kelurgaIslam hingga kini dan insya Allah hingga di masa-masa mendatang masih tetap dan akan terus berlaku di Dunia Islam. Bahkan di dunia non-Islam pun keluarga muslim secara umum tampak memiliki perlindungan dan jaminan hukum yang cukup memadai untuk memberlakukan hukum keluarga lslam bagi keluarga-keluarga muslim. Terutama dalam hal perkawinan. Dalam Universal Declarationof Human Rights (Deklarasi Universal Tentang Hak-hak Asasi Manusia) yang diproklamirkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 10 Desember 1948, secara tegas dan lugas dinyatakan bahwa "Setiap lelaki dan wanita berhak untuk menikah dan membina sebuah keluarga, ...
Peminangan Dalam Pandangan Hukum Keluarga Islam
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
============================================= Nama : Najuasah Putra Nim : 2022017018 Prodi : Hukum Keluarga Islam Fakultas : Syariah Institut Agama Islam Negeri Langsa Judul : Khitab Dalam Pandangan Akhwal Syakhsiyyah Email : nazwacane@gmail.com ============================================= Khitbah Dalam Pandangan Akhwal Syakhsiyyah Peminangan dalam Istilah fiqih disebut Khitbah yang mempunyai arti permintaan. Menurut istilah mempunyai arti menunjukkan (menyatakan) permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki pada seorang perempuan baik secara langsung maupun tidak dengan perantara seseorang yang dapat dipercaya. Dalam hukum Islam terdapat aturan tentang siapa yang boleh dipinang dan siapa yang tidak boleh dipinang. Seseorang boleh dipinang apabila memenuhi dua syarat: 1. Pada waktu dipinang tak ada halangan yang melarang dilangsungkannya perkawinan. Yang dimaksud dengan tidak ada lara...
Pandangan Psikologi Tentang Poligami dalam Hukum Keluarga Islam
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
------------------------------------------------------------------ Nama : Najuasah Putra Nim : 2022017018 Mata Kuliah : Psikologi Keluarga Program Studi : Hukum Keluarga Islam Fakultas : Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Zawiyah Cot Kala LANGSA Dosen Pengampu ; Mariadi M.H i ------------------------------------------------------------------ email : nazwacane@gmail.com ------------------------------------------------------------------ A. ARTI POLIGAMI DAN PSIKOLOGI 1. Pengertian “Psikologi” Psikologi berasal dari kata Yunani “psyche” yang artinya jiwa. Logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi secara etimologi psikologi berarti : “ilmu yang mempelajari tentang jiwa, baik mengenai gejalanya, prosesnya maupun latar belakangnya”. Jadi pengertian psikologi diartikan sebagai ilmu yang membahas...